Domain .id
merupakan domain yang sedang populer sekarang dikalangan penduduk
Indonesia, selain harganya yang relatif murah, domain ini juga dapat
menyingkat nama blog yang panjang dan jika ada yang menanyakan domain
menyebutkannya pun tidak akan lama dan mudah. Tapi, ga segampang itu loh dapet domain ini! Berikut ini persyaratannya :
Ketentuan umum :
Persyaratan Pendaftaran Domain .id :
1. .id :
7. .my.id : Scan KTP Penanggung Jawab
8. .biz.id : Scan KTP Penanggung Jawab
9. .desa.id : Scan KTP ; Surat Aplikasi Pendaftararan Kepala Desa / Sekretariat Desa
10. .ponpes.id :
13. .go.id : Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan
Informatika.
Ketentuan umum :
- Pendaftaran berdasarkan prinsip “nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain.
- Pendaftaran domain .ID hanya mendapat nama domain dan tidak mendapatkan tools untuk mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain.
- Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Perkumpulan Pengelola Nama Domain Indonesia akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI.
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9”, dan karakter “-“. (RFC819)
- Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
- Nama domain minimum tiga karakter, khusus untuk domain ANYTHING.ID minimun lima karakter
- Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
Persyaratan Pendaftaran Domain .id :
1. .id :
- Scan KTP Republik Indonesia atau Paspor baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia maupun dari negara luar Indonesia , Surat Hak Merk jika domain memiliki nama suatu merk / branded.
- Domain yang di daftarkan lebih atau sama dengan 5 karakter .
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
- Scan KTP Republik indonesia
- SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara
- sertifikat merk (bila ada) .
- Scan KTP Republik indonesia
- akta notaris atau surat keterangan dari organisasi yang bersangkutan
- harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi / lembaga terkait
- KTP Republik Indonesia.
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
- Scan KTP Republik indonesia ;
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan. ;
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. ;
- *Surat kuasa dari Pimpinan Lembaga apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan Lembaga tidak perlu dilampirkan. *
7. .my.id : Scan KTP Penanggung Jawab
8. .biz.id : Scan KTP Penanggung Jawab
9. .desa.id : Scan KTP ; Surat Aplikasi Pendaftararan Kepala Desa / Sekretariat Desa
10. .ponpes.id :
- Surat keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau pimpinan lembaga
- KTP / Paspor
- Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
- KTP/Paspor.
13. .go.id : Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan
Informatika.